jasa titip (jastip) telah menjadi fenomena yang tak terhindarkan dalam dunia perdagangan saat ini. di satu sisi, jastip membuka banyak peluang bisni baru bagi banyak orang, terutama generasi muda yang melek teknologi. mereka dapat memanfaatkan palatfrom media sosial untukk menawarkan jasa titip berbagai macam produk.
namun di sisi lain, kehadiran jastip juga menimbulkan kekhawatiran bagi pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) lokal. produk-produk yang di tawarkan melalui jastip seringkali dari luar daerah atau bahkan luar negri, sehingga berpotensi menggerus pangsa pasar produk lokal.